Jabarku.co.id | Jakarta – Kasus dugaan perundungan dan persekusi terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6) di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik. Yayasan KAMAIRA kini resmi mengambil langkah hukum dengan menjadi kuasa pendamping korban guna memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua anak berusia di bawah umur, masing-masing ALR (17) dan RM (13), pada 7 Juni 2026.
Akibat insiden tersebut, MWP dilaporkan mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Selain mengalami cedera fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis mendalam yang hingga kini masih membutuhkan pendampingan dan pemulihan secara intensif.
Meski perkara tersebut telah ditangani aparat kepolisian, keputusan yang menetapkan kedua terduga pelaku dengan status wajib lapor memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Yayasan KAMAIRA untuk turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menjelaskan bahwa pihak keluarga korban telah memberikan kuasa resmi kepada yayasan untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh ayah korban pada 17 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak-hak hukum anak yang menjadi korban kekerasan.
Menurut Andreas, pendampingan hukum ini bertujuan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Dalam pernyataannya, Yayasan KAMAIRA menyampaikan empat poin penting yang menjadi fokus perjuangan mereka dalam kasus ini.
Pertama, menolak penerapan mekanisme penyelesaian melalui restorative justice atau jalan damai. Yayasan menilai dampak fisik maupun psikologis yang dialami korban tergolong berat sehingga perkara tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, meminta aparat kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka dan transparan kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Ketiga, mendesak pemerintah dan instansi terkait agar memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi, serta pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
Keempat, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan ruang publik, khususnya taman dan fasilitas umum yang banyak digunakan anak-anak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, perlindungan terhadap anak, terlebih anak penyandang disabilitas, harus menjadi prioritas seluruh pihak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terutama kelompok rentan, memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian luas tersebut.

