Juli 30, 2026

BERKEDOK KIOS TUTUP, LAPAK JUAL BELI TRAMADOL DAN TRIHEX DI KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BEROPERASI BEBAS

Jabarku.co.id | Kabupaten Tangerang โ€“ Sebuah lokasi yang tampak seperti kios tidak beroperasi di Jalan Diklat Pemda No.184, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar.

Dari luar, lokasi tersebut terlihat tertutup dengan pagar bambu bertuliskan “Tutup”. Namun di balik penampakan tersebut, aktivitas jual beli obat keras diduga masih berlangsung secara bebas tanpa pengawasan dan tanpa resep dokter.

Dugaan praktik peredaran obat keras itu terungkap saat awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (30/5/2026). Saat berada di sekitar area tersebut, sejumlah pria terlihat keluar masuk lokasi yang diduga baru saja melakukan transaksi pembelian obat.

Salah seorang pria yang ditemui awak media mengaku baru membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex). Ia menyebutkan Tramadol dijual seharga Rp6 ribu per butir, sedangkan Trihex dibanderol Rp10 ribu per lembar berisi 10 butir.

“Tramadol enam ribu per butir, kalau Trihex sepuluh ribu per lembar,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan dua pria yang diduga berperan sebagai penjual. Keduanya memperkenalkan diri sebagai Al dan Faisal.

Saat dimintai keterangan, Al mengakui bahwa dirinya menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex secara eceran kepada pembeli yang datang ke lokasi.

“Saya jual dua macam obat, Tramadol sama Trihex,” kata Al.

Ia juga mengungkapkan bahwa usaha tersebut diduga milik seseorang bernama Arul dan telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Punya Arul, baru jalan sekitar tiga bulan,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, awak media kemudian melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal itu melalui layanan pengaduan darurat 110 agar segera mendapat perhatian aparat berwenang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penindakan maupun respons resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Kelapa Dua maupun Polres Tangerang Selatan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan serta mengancam masa depan generasi muda. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *