Juli 29, 2026

BGN BOGOR PASTIKAN KEJAKSAAN TELAH MEMERIKSA YAYASAN JABAR QURAN, PENYELIDIKAN DUGAAN PENYIMPANGAN PROGRAM MBG TERUS BERLANJUT

Jabarku.co.id | Kota Bogor – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Yayasan Jabar Quran di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terus bergulir. Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Bogor mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yayasan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, Selasa (14/07/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, perwakilan BGN menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut.

“Kami memperoleh informasi bahwa tim dari Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Yayasan Jabar Quran terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar juru bicara BGN.

BGN menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Lembaga tersebut siap memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Menurut BGN, tidak akan ada toleransi terhadap pihak mana pun apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan maupun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan serta tata kelola Program MBG agar pelaksanaannya semakin baik di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, alat bukti yang diperoleh, maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

BGN memastikan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Reporter: Agus Noege
Editor: Redaksi Jabarku.co.id

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *