Juli 29, 2026

WARTAWAN DIDUGA DIKEROKOYOK SAAT SELIDIKI PEREDARAN OBAT KERAS, APARAT DIDESAK USUT TUNTAS PELAKU DAN JARINGANNYA

Jabarku.co.id | Tangerang – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan. Seorang jurnalis media online Barometer Indonesia News berinisial MT dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik terkait investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G di kawasan Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026).

Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami memar di wajah, kepala, lengan, jari-jari tangan, pergelangan dan siku. Selain itu, terdapat luka memar pada pundak kiri yang diduga akibat sabetan sarung golok, luka bakar di punggung tangan kanan yang diduga berasal dari sundutan rokok, serta pembengkakan pada kaki kanan akibat benturan benda tumpul.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA/2026.

Menurut keterangan korban, sekitar pukul 19.30 WIB dirinya bersama rekan-rekannya mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Exymer.

Di lokasi, tim bertemu dengan seorang pria bernama Aziz yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Saat proses konfirmasi berlangsung, Aziz mengaku akan menghadirkan salah seorang anggota keluarganya untuk menemui tim media.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Nana datang dan mempertanyakan identitas rombongan. Setelah mengetahui mereka merupakan wartawan, situasi disebut berubah tegang. Korban mengaku pria tersebut kemudian berkomunikasi melalui handy talky (HT) dengan sejumlah orang lainnya.

Beberapa saat kemudian, sekelompok orang diduga mendatangi lokasi, mengepung, serta melakukan tindakan intimidasi terhadap tim media. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan saat situasi memanas.

MT menuturkan, salah seorang terduga pelaku bahkan diduga berteriak meminta rekannya mengambil golok. Dalam kondisi tersebut, dua rekannya berhasil menyelamatkan diri, sementara dirinya diduga menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka-luka.

Kasus tersebut kini telah memasuki proses penanganan hukum. Selain dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peristiwa ini juga dinilai berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek penting, yakni dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers serta dugaan peredaran obat keras golongan G yang menjadi objek investigasi. Publik kini menantikan langkah profesional aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *