Jabarku.co.id | Bogor – Keberadaan sejumlah tempat spa yang diduga menawarkan layanan di luar izin usaha kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak menilai praktik yang diduga mengarah pada prostitusi berkedok spa dan pijat semakin marak beroperasi di sejumlah kawasan strategis tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa lokasi usaha spa yang tergabung dalam jaringan tertentu disebut-sebut beroperasi di kawasan pertokoan elit, seperti kawasan Metland, Sentul, hingga deretan ruko di sekitar kawasan Tegar Beriman, tepatnya di seberang pusat perbelanjaan Cibinong City Mall (CCM).
Sejumlah sumber menyebutkan, tempat-tempat tersebut menawarkan layanan pijat dengan tarif tertentu sebagai layanan utama. Namun, di balik layanan tersebut diduga terdapat penawaran tambahan yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung yang dilakukan di dalam ruang perawatan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi seksual, maupun penyalahgunaan izin usaha.
Pemerhati lingkungan dan sosial, Bohman Silaen, SH, menilai maraknya usaha yang diduga menyimpang dari perizinan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, jika tidak ada langkah pengawasan dan penindakan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan reaksi dari berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga organisasi keagamaan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin usaha maupun aturan hukum yang berlaku, pemerintah dan instansi terkait harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang ada,” ujar Bohman.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki.
Selain itu, ia meminta adanya evaluasi terhadap legalitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial dan citra Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha yang disebutkan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Jabarku.co.id | Bogor – Keberadaan sejumlah tempat spa yang diduga menawarkan layanan di luar izin usaha kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Sejumlah pihak menilai praktik yang diduga mengarah pada prostitusi berkedok spa dan pijat semakin marak beroperasi di sejumlah kawasan strategis tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa lokasi usaha spa yang tergabung dalam jaringan tertentu disebut-sebut beroperasi di kawasan pertokoan elit, seperti kawasan Metland, Sentul, hingga deretan ruko di sekitar kawasan Tegar Beriman, tepatnya di seberang pusat perbelanjaan Cibinong City Mall (CCM).
Sejumlah sumber menyebutkan, tempat-tempat tersebut menawarkan layanan pijat dengan tarif tertentu sebagai layanan utama. Namun, di balik layanan tersebut diduga terdapat penawaran tambahan yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung yang dilakukan di dalam ruang perawatan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi seksual, maupun penyalahgunaan izin usaha.
Pemerhati lingkungan dan sosial, Bohman Silaen, SH, menilai maraknya usaha yang diduga menyimpang dari perizinan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, jika tidak ada langkah pengawasan dan penindakan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan reaksi dari berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga organisasi keagamaan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin usaha maupun aturan hukum yang berlaku, pemerintah dan instansi terkait harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang ada,” ujar Bohman.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai izin yang dimiliki.
Selain itu, ia meminta adanya evaluasi terhadap legalitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial dan citra Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha yang disebutkan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Tutupnya Agus noege

