Jabarku.co.id | Bogor โ Keberadaan sejumlah tempat spa dan massage yang menggunakan nama “Kuy-Kuy” di beberapa wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan masyarakat. Usaha yang beroperasi dengan konsep layanan spa dan relaksasi tersebut kini menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan adanya praktik pijat plus-plus yang berkedok layanan kesehatan dan kebugaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi usaha yang menggunakan nama Kuy-Kuy diketahui tersebar di sejumlah kawasan strategis, di antaranya Gunung Putri, Cileungsi, Sentul, Ciangsana hingga Cibinong. Tempat-tempat tersebut disebut-sebut menyasar pelanggan pria dewasa dengan menawarkan berbagai paket layanan spa dan massage.
Dugaan adanya praktik prostitusi terselubung mencuat setelah sejumlah laporan dan hasil penelusuran berbagai sumber menyebut adanya indikasi penawaran layanan di luar pijat kesehatan. Informasi yang berkembang menyebutkan pelanggan diduga diberikan pilihan terapis melalui perangkat telepon genggam dengan tarif tertentu yang mengarah pada layanan tambahan di luar standar operasional usaha spa.
Meski demikian, dugaan tersebut hingga saat ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam operasional tempat usaha tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas usaha yang berlangsung hampir setiap hari. Mereka menilai apabila dugaan tersebut benar, keberadaan tempat-tempat tersebut dapat menimbulkan penyakit masyarakat, mengganggu ketertiban lingkungan, serta berpotensi memberikan dampak negatif terhadap generasi muda di Kabupaten Bogor.
Selain persoalan dugaan praktik menyimpang, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas dan perizinan usaha yang dimiliki oleh sejumlah tempat spa tersebut. Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional, standar pelayanan, hingga aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi usaha.
Menurut warga, pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha jasa relaksasi perlu dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau praktik prostitusi terselubung, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat Kabupaten Bogor kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang beredar. Transparansi dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting guna menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat meresahkan publik.
(Agus Noege)

