Jabarku.co.id | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, transparan, dan berbasis merit. Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan kembali H. Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi sekaligus pelantikan puluhan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Prosesi pengukuhan dan pelantikan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan disaksikan Wakil Bupati H. Andreas beserta jajaran kepala perangkat daerah.
Pengukuhan H. Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melanjutkan masa jabatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga melantik sebanyak 95 pejabat fungsional. Jumlah tersebut terdiri atas 18 ASN yang beralih dari jabatan lain ke jabatan fungsional serta 77 ASN yang memperoleh pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.
Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan sistem merit yang berlandaskan kompetensi, potensi, dan capaian kinerja.
Menurutnya, keputusan memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui tahapan evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Langkah tersebut diambil berdasarkan kebutuhan organisasi sekaligus mempertimbangkan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas.
“Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi tidak akan dipengaruhi oleh kedekatan dengan pimpinan, melainkan ditentukan melalui prestasi kerja, loyalitas, dedikasi, integritas, serta etika dalam menjalankan tugas.
“Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, maupun orang sekda. Seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja yang ditunjukkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi, termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister maupun doktoral.
Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, para ASN diharapkan mampu menjaga profesionalisme, integritas, serta nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan pengukuhan Sekretaris Daerah dan pelantikan pejabat fungsional tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap reformasi birokrasi yang berorientasi pada profesionalisme, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
(Red.Jabarku.co.id)

