Jabarku.co.id | Sukabumi – Polemik pembangunan Rumah Sehat BAZNAS Kabupaten Sukabumi senilai Rp14,2 miliar yang hingga kini belum rampung terus menuai sorotan publik. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya secara tegas mendesak dilakukannya audit independen guna mengungkap transparansi penggunaan dana umat dalam proyek tersebut.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat merupakan amanah yang wajib dikelola secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
“Dana umat bukan sekadar anggaran biasa, tetapi amanah masyarakat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan,” ujar Aris, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pengelolaan zakat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menekankan prinsip amanah, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana umat.
Soroti Penggunaan Dana Publik
GMNI menilai, pembangunan Rumah Sehat BAZNAS yang bersumber dari dana infak masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Mereka menegaskan, kritik dan pertanyaan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai bentuk serangan terhadap lembaga, melainkan bagian dari kontrol sosial demi menjaga kepercayaan publik.
“Ketika masyarakat mempertanyakan pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, itu merupakan bentuk pengawasan publik agar pengelolaan dana umat tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” katanya.
Selain itu, GMNI juga mengingatkan bahwa sebagai lembaga publik, BAZNAS wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk dalam hal penyampaian laporan penggunaan anggaran dan perkembangan proyek kepada masyarakat.
Aris menyebut, dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana umat dapat berdampak serius terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat.
“Kepercayaan publik adalah pondasi utama dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.
Desak Audit Independen dan Pengawasan Menyeluruh
Dalam sikap resminya, GMNI juga mendorong pengawasan menyeluruh yang melibatkan auditor independen, pemerintah, pengawasan internal, hingga partisipasi masyarakat sipil. Hal tersebut, menurut mereka, sesuai dengan amanat Pasal 34 UU Nomor 23 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
GMNI mendesak audit independen dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran, legalitas administrasi proyek, kualitas dan volume pekerjaan, hingga mengantisipasi adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Sehat BAZNAS Kabupaten Sukabumi.
“Audit independen diperlukan agar pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan berbasis data sehingga mampu menjawab seluruh pertanyaan publik,” ujar Aris.
Ia menegaskan, penyelesaian polemik proyek tersebut harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya harus diumumkan secara transparan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya. (*)

