Jabarku.co.id | Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan kendaraan bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas atau tidak lagi memiliki akses terhadap identitas pemilik sebelumnya. Dengan aturan baru ini, wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP atas nama pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Langkah penyederhanaan persyaratan ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Selain mempercepat proses, kebijakan ini juga diyakini mampu meningkatkan efisiensi pelayanan di lapangan.
Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan strategi untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. Dengan prosedur yang lebih mudah, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan mengalami peningkatan signifikan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif, responsif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin serta tetap tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. (Red)

