Agustus 28, 2026

NARAPIDANA DIDUGA KENDALIKAN BISNIS NARKOBA DARI DALAM LAPAS, BARESKRIM POLRI BONGKAR JARINGAN PALEMBANG–JAKARTA–BOGOR

Jabarku.co.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang beroperasi dari Palembang, Jakarta hingga Bogor. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang narapidana yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik dari Bea Cukai mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Palembang menuju Bogor. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 405,06 gram dan 97 butir ekstasi yang disembunyikan secara rapi di dalam perangkat speaker untuk mengelabui petugas.

Tim Bareskrim kemudian menerapkan metode controlled delivery guna mengungkap penerima paket tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap kurir yang menerima kiriman narkotika di wilayah Bogor dan melanjutkan penyelidikan hingga mengungkap jaringan yang lebih luas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa hasil pendalaman mengarah pada sosok yang dikenal dengan nama Dony. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas tersebut diketahui merujuk kepada Abdul Latif, seorang warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Purwakarta.

“Tim kembali melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa yang dimaksud dengan Dony adalah Abdul Latif, warga binaan Lapas Kelas II Purwakarta. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa telepon genggam miliknya dan menempatkannya di sel khusus guna kepentingan penyidikan,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus di sejumlah lokasi lainnya kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menyita tambahan narkotika berupa 310 gram sabu serta lebih dari 11 ribu butir pil ekstasi dengan berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke sejumlah daerah.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp826 juta. Berdasarkan perhitungan penyidik, pengungkapan jaringan ini berpotensi menyelamatkan sedikitnya 2.129 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap aktor utama dan bandar besar yang diduga menjadi pemasok jaringan narkotika lintas wilayah tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. (red. jabarku.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *