Agustus 25, 2026

PT PMC BUKA SUARA SOAL KONFLIK LAHAN MAHDUHUR, KLAIM SHGB SAH DAN BANTAH TUDINGAN PENGGUSURAN

JABARKU.CO.ID | BOGOR — PT PMC memberikan klarifikasi terkait polemik penguasaan lahan di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi sorotan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Enthree Coffee & Kitchen, Jalan Raya Cibinong, Selasa (11/8/2026), jajaran PT PMC menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang menjadi objek polemik.

Konferensi pers tersebut dihadiri Manager Aset PT PMC Ruben, Manager Legal Nefton Alvarez, serta Staff Lapangan Cece Miftah.

KLAIM MEMILIKI SHGB 65 HEKTARE

Manager Aset PT PMC, Ruben, menjelaskan perusahaan mengantongi SHGB dengan luas sekitar 65 hektare yang berada di wilayah Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu. Menurutnya, sertifikat tersebut diterbitkan pada 1997 dan disebut masih berlaku hingga 2027.

Ruben menegaskan, lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme lelang negara.

“Lahan ini kami peroleh melalui lelang negara, bukan membeli dari masyarakat adat. Negara yang menyerahkan kepada kami,” ujar Ruben.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi kepada sejumlah pihak yang sebelumnya menggarap lahan tersebut.

Menurut Ruben, sejak 2002 terdapat 106 penggarap yang telah menerima ganti rugi. Sementara pada 2026, sebanyak 22 penggarap kembali disebut telah menerima kompensasi.

“Yang tersisa hanya dua keluarga,” katanya.

Namun, Ruben menyebut persoalan kemudian berkembang setelah adanya penolakan terhadap aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.

PT PMC BANTAH AKTIVITAS 6 AGUSTUS SEBAGAI PENGGUSURAN

Sementara itu, Staff Lapangan PT PMC, Cece Miftah, membantah anggapan bahwa aktivitas perusahaan pada 6 Agustus 2026 merupakan tindakan penggusuran atau eksekusi lahan.

Menurut Cece, kegiatan tersebut berkaitan dengan pembukaan akses jalan yang diperlukan untuk mendukung program hortikultura yang rencananya melibatkan masyarakat.

“Program hortikultura ini akan dikelola bersama masyarakat. Pengerjaan dilakukan di lahan yang sudah kami bayar ganti ruginya. Penggarap sudah sukarela meninggalkan lahan,” jelasnya.

Cece juga memberikan tanggapan terhadap sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial terkait dugaan kekerasan di lokasi.

Ia membantah adanya pemukulan sebagaimana yang ditudingkan dan menyatakan bahwa situasi di lapangan perlu dilihat secara utuh.

Terkait keberadaan senjata tajam yang disebut dibawa petugas perusahaan, Cece mengatakan hal tersebut menurutnya berkaitan dengan alasan keamanan dan perlindungan diri.

Ia juga menyinggung adanya kerusakan fasilitas umum berupa jembatan dan saluran air di sekitar lokasi. Menurutnya, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap bagian yang rusak.

PT PMC DUGA ADA PIHAK LAIN DI BALIK PENOLAKAN

Manager Legal PT PMC, Nefton Alvarez, menilai eskalasi penolakan terhadap aktivitas perusahaan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan antara perusahaan dan warga.

Ia menduga terdapat pihak lain yang turut mendorong mobilisasi massa untuk menolak keberadaan perusahaan maupun program hortikultura yang direncanakan.

“Bagaimana mungkin persoalan 16 orang bisa menggerakkan mahasiswa dan LSM sampai ke Jakarta. Ini menunjukkan ada kekuatan lain yang tidak ingin SHGB kami diperpanjang,” ujar Nefton.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya pihak tertentu yang disebut berada di balik mobilisasi massa tersebut masih merupakan klaim dari pihak perusahaan dan memerlukan verifikasi maupun klarifikasi dari pihak yang dituding.

Nefton menegaskan, PT PMC berpegang pada dokumen legalitas yang dimilikinya, termasuk SHGB dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ia juga menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan perusahaan kepada sejumlah penggarap merupakan bentuk penyelesaian dan penghargaan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya mengelola lahan.

“Kompetasi yang kami berikan bentuk saling menghargai, bukan ganti rugi. Karena mereka masuk secara ilegal,” ujarnya.

KLAIM DUKUNGAN MASYARAKAT

PT PMC juga menyatakan bahwa program hortikultura yang direncanakan memperoleh dukungan dari sebagian masyarakat setempat.

Berdasarkan data internal perusahaan yang disampaikan dalam konferensi pers, Nefton menyebut terdapat 37 RT yang tersebar di enam RW yang mendukung program tersebut.

Di sisi lain, masih terdapat kelompok masyarakat yang menolak aktivitas perusahaan dan mempertanyakan status serta penguasaan lahan.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Kampung Mahduhur tidak hanya menyangkut aspek legalitas perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan warga, penggarap, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam konflik.

MINTA PEMERINTAH DAN APARAT TURUT HADIR

Atas polemik tersebut, PT PMC meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap hak perusahaan sepanjang seluruh aktivitas yang dilakukan berada dalam koridor hukum.

“Negara sudah memberikan hak tanah kepada kami. Seharusnya negara juga melindungi ketika kami diganggu,” kata Nefton.

PT PMC menyatakan tetap akan menjalankan program yang telah direncanakan dengan mengacu pada legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, berbagai tudingan yang muncul dalam konflik tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.

JABARKU.CO.ID

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *