Agustus 11, 2026

ROBERT SIMANGUNSONG SURAT KEJAGUNG DASAR KUAT PEMKOT SURABAYA WAJIB BAYAR 104,2 MILIAR KE PT UNICOM INDO PERDANA

Jabarku.co.id | Surabaya – Sengketa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana kembali memasuki babak penting. Kali ini, sorotan tertuju pada surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan tidak dapat ditunda dengan alasan apa pun, termasuk melalui penggunaan Pendapat Hukum (Legal Opinion).

Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., menyatakan bahwa surat yang diterbitkan Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menjadi pijakan hukum yang semakin memperjelas kewajiban Pemerintah Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi pembayaran kepada kliennya sebesar Rp104.241.354.128.

Menurut Robert, seluruh tahapan proses hukum telah selesai dan menghasilkan putusan yang mengikat secara hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi pihak mana pun untuk menunda pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Negara hukum menempatkan putusan pengadilan sebagai instrumen yang wajib dihormati. Ketika perkara telah inkracht, maka seluruh pihak berkewajiban menjalankannya,” ujar Robert saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Surat Kejaksaan Agung bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 menjelaskan bahwa Pendapat Hukum hanya bersifat konsultatif dan tidak memiliki kekuatan mengikat ataupun kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penegasan tersebut muncul sebagai respons atas permohonan yang diajukan Robert Simangunsong pada April 2026 terkait kepastian pelaksanaan sejumlah putusan yang memenangkan PT Unicomindo Perdana.

Perkara ini sendiri telah melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali. Seluruh rangkaian putusan tersebut pada pokoknya menguatkan hak PT Unicomindo Perdana dan menetapkan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Besaran kewajiban yang tercantum dalam amar putusan mencapai Rp104,24 miliar. Nilai tersebut telah ditetapkan secara hukum dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Robert menilai, keluarnya surat penegasan dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas posisi hukum para pihak sekaligus mengakhiri berbagai perdebatan mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

“Pesannya sangat jelas. Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada instrumen administratif maupun pendapat hukum yang digunakan untuk menghambat hak pihak yang telah dimenangkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh instansi terkait dapat mengawal pelaksanaan putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.

Surat Kejaksaan Agung tersebut juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memastikan proses pengawasan dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan keluarnya penegasan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

(Ginanjar/Jabarku.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *