September 28, 2026

SATGAS PAMTAS KOSTRAD GAGALKAN PENYELUNDUPAN 21,4 KILOGRAM SABU DI PERBATASAN RI–MALAYSIA, WNA DIAMANKAN

Jabarku.co.id | Entikong, Kalimantan Barat – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kembali mencatat keberhasilan besar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan negara. Dalam operasi patroli di kawasan rawan jalur tikus perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, personel TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 21,4 kilogram dan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO, Sabtu (7/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Pos Kotis Gabma Entikong melaksanakan patroli rutin di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas ilegal lintas negara. Saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang melintas di area mencurigakan, petugas menemukan sebuah tas yang dikunci menggunakan gembok.

Kecurigaan aparat terbukti setelah tas tersebut dibuka dan diperiksa lebih lanjut. Di dalamnya ditemukan 20 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan teh hijau. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang haram tersebut mencapai 21,4 kilogram.

Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengungkapkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal untuk mengelabui petugas dalam upaya memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

“Wilayah perbatasan masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, pengawasan terus diperketat melalui patroli rutin dan penguatan intelijen di titik-titik rawan pelintasan ilegal,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan tersebut semakin mempertegas komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan narkotika dan aktivitas lintas negara lainnya.

Sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juni, Satgas tercatat telah berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid pod yang mengandung zat narkotika.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan dan dedikasi prajurit TNI AD dalam mendukung perang melawan narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika. (Dispenad)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *