Jabarku.co.id | Sukabumi — Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial RH, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, RH resmi menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut menyita perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp394 juta, yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana desa serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah RH terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring petugas kejaksaan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Perkara sudah dilimpahkan pada Kamis, 4 Juni 2026. Selanjutnya majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana pada Rabu, 10 Juni 2026,” ungkap Fahmi.
Dalam proses persidangan nanti, jaksa penuntut umum akan membeberkan sejumlah fakta hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret kepala desa tersebut. Sementara itu, masyarakat kini menanti jalannya proses hukum secara transparan dan objektif.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terkait pentingnya pengawasan penggunaan dana desa agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
(red)

