Jabarku.co.id | Sukabumi – Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota saat ini tengah melaksanakan tahapan wawancara bagi calon pimpinan periode 2026–2031. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan untuk mendapatkan figur terbaik yang akan memimpin lembaga pengelola zakat tersebut di tingkat daerah.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan amanah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara seleksi pimpinan BAZNAS di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses seleksi sendiri telah dimulai sejak 6 Mei 2026 dan berlangsung melalui beberapa tahapan berjenjang, mulai dari seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, hingga tahap wawancara yang kini sedang berjalan. Dari total 29 pendaftar, sebanyak 28 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pansel memiliki tugas untuk mengerucutkan seluruh peserta hingga menjadi 10 besar calon pimpinan terbaik. Nama-nama yang terpilih kemudian akan disampaikan kepada BAZNAS Pusat untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
Panitia menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi dilakukan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan PMA yang berlaku. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, unggah berkas, hingga pengumuman hasil seleksi, juga telah terintegrasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama.
Pansel berharap proses ini dapat melahirkan pimpinan BAZNAS yang amanah, memiliki integritas tinggi, serta komitmen kuat dalam memajukan organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada umat serta masyarakat luas.
Susunan Panitia Seleksi sendiri terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta unsur ulama yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

