Agustus 23, 2026

Sengketa Lahan di Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

JABARKU.CO.ID | BOGOR – Sengketa lahan di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor akhirnya menemukan titik temu. Mediasi yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari berakhir damai tanpa ekses di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan tersebut mempertemukan pihak PT PMC, perwakilan warga, dan mahasiswa.

Camat Tamansari, Yudi Hartono, menyebut diskusi menghasilkan happy ending melalui dua jalur penyelesaian.

“Yang pertama jalur pemanfaatan lahan. Warga dan kelompok tani pimpinan Sofian Nahadi disepakati akan dilibatkan secara berkelanjutan sebagai pengelola lahan. Kedua, jalur kepemilikan akan ditempuh secara konstitusional dan hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Yudi.

PT PMC Gelar Program Hortikultura dan Agrowisata

Manager Legal PT PMC, Nefton Alvarez, mengatakan perusahaan berkomitmen memberdayakan masyarakat sekitar. Ke depan lahan akan digunakan untuk program pertanian hortikultura dan desa agrowisata.

“Penataan ulang akan dilakukan agar pemanfaatan komoditas berjalan maksimal. Tapi kami tidak menutup kebebasan warga dalam memilih jenis tanaman,” ujar Nefton.

Ia juga menegaskan, secara legal standing, PT PMC masih memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah hingga tahun 2027.

Luruskan Isu Pengrusakan

Dalam kesempatan itu, pemerhati lingkungan Sambas meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan pengrusakan tanaman warga oleh perusahaan.

“Aktivitas di lapangan murni pembukaan akses jalan untuk mobilitas program desa agrowisata dan hortikultura. Bukan penggusuran,” tegas Sambas.

Ia berharap mahasiswa yang hadir dalam mediasi bisa membantu memberikan pemahaman utuh kepada warga, agar tidak muncul lagi gejolak di kemudian hari.

Dengan kesepakatan ini, warga tetap bisa menggarap lahan sementara status hukum kepemilikan diselesaikan di BPN. Forkopimcam Tamansari akan terus mengawal implementasi hasil mediasi.

Red. Jamil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *