Jabarku.co.id | Sukabumi – Komitmen memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan Polres Sukabumi Kota. Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda. Salah satu pelaku yang ditangkap diketahui masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Jaran Lodaya 2026.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukabumi Kota selama pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor dan mengamankan enam terduga pelaku. Salah satunya merupakan target operasi yang selama ini menjadi perhatian petugas,” ujar AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026).
Polisi mengidentifikasi pelaku utama berinisial A alias R alias A (41), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian. Selain itu, petugas juga mengamankan AM (39) yang diduga menjadi joki sekaligus pelaku utama dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Tak hanya pelaku lapangan, aparat turut mengamankan empat terduga penadah asal Kabupaten Cianjur berinisial J alias H (52), S alias T (50), MAS alias A (39), dan YS alias A (42) yang diduga menerima serta memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga telah beroperasi sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026 dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun garasi milik warga.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak kendaraan. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku nekat masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu demi menggasak kendaraan dan barang berharga lainnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, obeng, kunci inggris, kunci L, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Para pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sementara penadah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKBP Sentot.

