April 12, 2026

TEGAS! PEMKOT BOGOR TERTIBKAN PKL LIAR, PELANGGAR TERANCAM DENDA DAN TIPIRING

Jabarku.co.id | Bogor — Pemerintah Kota Bogor menunjukkan langkah tegas dalam menata kawasan perdagangan dengan menggelar apel penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Bogor, Jalan Bata, pada Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Dedie A. Rachim sebagai bagian dari upaya penataan ulang area eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.

Penertiban dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut kembali tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk mengantisipasi masih adanya PKL yang nekat berjualan di zona yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.

Pemerintah kota menegaskan bahwa solusi bagi para pedagang telah disiapkan. PKL diarahkan untuk menempati lokasi resmi yang telah disediakan, yakni di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari. Kedua pasar tersebut dinilai lebih layak dan tertata sebagai pusat aktivitas perdagangan.

Namun demikian, Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pedagang yang tetap melanggar aturan. Sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu. Bahkan, jika pelanggaran terus berulang, para PKL berpotensi diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan tata kota yang lebih tertib, sekaligus tetap memberikan ruang usaha yang legal dan terorganisir bagi para pedagang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *