April 12, 2026

LIBURAN LEBARAN BERUBAH MENCEKAMPOLISI ASAL JATIM, DIKEROYOK DEBT. COLLECTOR DI PANTAI KUTA BALI

Jabarku.co.id | Seorang anggota Polri berinisial AY (48), yang bertugas di Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan brutal saat tengah berlibur Lebaran di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali, Rabu dini hari (25/3/2026). Insiden ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka, tetapi juga berujung pada perusakan parah kendaraan miliknya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan bahwa korban merupakan anggota kepolisian yang sedang berada di Bali untuk berlibur. “Korban anggota Polri dari Jawa Timur, sedang merayakan Lebaran di Bali,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WITA. Berdasarkan keterangan istri korban, TW, mobil yang dikendarai AY sempat bersenggolan dengan sebuah taksi di kawasan Pertokoan Kuta Square. Namun, kendaraan korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Raya Pantai Kuta.

Situasi kemudian berubah mencekam ketika mobil korban diadang oleh kendaraan lain. Sejumlah orang berteriak ‘maling’ sambil mengepung kendaraan tersebut. Tanpa konfirmasi, massa langsung melakukan aksi kekerasan dengan memukul mobil menggunakan tangan dan kunci roda, serta melempari kaca dengan batu hingga pecah.

Di tengah kepungan tersebut, korban juga menjadi sasaran pemukulan oleh beberapa orang. Aksi brutal itu akhirnya mereda setelah petugas keamanan setempat datang untuk mengendalikan situasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian leher kiri dan tangan kanan. Sementara kendaraan miliknya mengalami kerusakan berat—bodi mobil penyok, hampir seluruh kaca pecah, dan keempat ban dalam kondisi dikempiskan.

Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga berprofesi sebagai penagih utang, masing-masing berinisial LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29). Hasil tes urine menunjukkan Arif positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Sementara itu, aparat masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan berhasil melarikan diri. Pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi juga tengah dilakukan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana kekerasan bersama di muka umum, serta Pasal 521 undang-undang yang sama mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri di ruang publik, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *