JABARKU.CO.ID – DEPOK — Seorang warga bernama Pety Suartini (61), warga Komplek Marinir, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kesengajaan menimbulkan kebakaran atau pembakaran ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/2535/X/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, rangkaian peristiwa teror ini bermula dari isu atau rumor hubungan gelap yang melibatkan suami terlapor, Sri Gusmayeni. Suami pelapor selaku ketua RW disebut-sebut menjalin hubungan khusus dengan terlapor.
Mediasi yang sempat dilakukan di kantor RW untuk mengklarifikasi rumor tersebut justru diduga membuat terlapor merasa tersinggung. Sejak saat itu, korban dan keluarganya mengalami serangkaian aksi teror secara beruntun di rumahnya, di antaranya:
Pada bulan Maret 2026, rumah korban dilempari telur dan minyak goreng.
Pada bulan April 2026, korban mendapati bekas lemparan batu hebel dan beras saat hendak masuk ke rumah.
Pada bulan Agustus 2026, ditemukan pecahan telur di teras rumah seusai korban pulang mengaji.
Pada bulan September 2026, kejadian serupa terulang dengan ditemukannya pecahan telur kembali.
Puncaknya, setelah korban meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman CCTV, terlihat pelaku kembali melempar telur serta melakukan aksi pelemparan kain yang sudah dibakar ke area rumah korban pada hari yang sama.
Akibat kejadian teror yang terus berulang ini, korban mengaku mengalami trauma mendalam serta ketakutan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polres Metro Depok. Saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dipantau melalui laman resmi layanan SP2HP Kepolisian.

