Mei 25, 2026

POLSEK CILEUNGSI GAGALKAN TRANSAKSI TRAMADOL ILEGAL290 BUTIR OBAT KERAS DISITA PELAKU UTAMA KABUR SAAT DIGEREBEK

Jabarku.co.id | Bogor – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi berhasil menggagalkan dugaan transaksi obat keras ilegal jenis tramadol dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (22/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Jalan KH Umar, Rawa Ilat. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison bersama tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat petugas tiba di lokasi, seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama berusaha melarikan diri dan berhasil kabur dari kejaran petugas. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mengamankan situasi serta mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.

Dalam proses penindakan, seorang perempuan yang diketahui merupakan istri dari pelaku utama—dan tengah dalam kondisi hamil—sempat terlihat membuang sejumlah obat jenis tramadol. Petugas kemudian mengamankan situasi di lokasi dan memastikan kondisi perempuan tersebut tetap aman sebelum mengantarnya kembali ke rumahnya di wilayah Cileungsi Kidul.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi serta sebanyak 290 butir obat keras jenis tramadol.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan memburu pelaku utama yang melarikan diri, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *