September 28, 2026

BARANTIN DAN KEJAKSAAN AGUNG PERKUAT ALIANSI PENEGAKAN HUKUM, PULUHAN KASUS KARANTINA BERHASIL DIUNGKAP

Jabarku.co.id | Jakarta – Komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati nasional semakin diperkuat. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjajaki kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkokoh penegakan hukum karantina, pengawasan proyek strategis, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua institusi dalam membangun sinergi yang lebih kuat dan terintegrasi untuk menghadapi berbagai tantangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berpotensi mengancam sumber daya hayati Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Karding menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung dalam proses penanganan berbagai perkara karantina. Sepanjang tahun 2026, kolaborasi kedua lembaga telah menghasilkan penyelesaian 13 perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Menurut Karding, capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan setiap pelanggaran karantina dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama yang telah terjalin selama ini memberikan kontribusi besar terhadap pelaksanaan tugas Barantin. Kami berharap sinergi ini dapat ditingkatkan melalui kerja sama yang lebih komprehensif dan berkelanjutan demi memperkuat perlindungan sumber daya hayati nasional,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Barantin mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program strategis antara kedua institusi.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi pemerintah.

“Sinergi antar kementerian dan lembaga menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum yang efektif. Kejaksaan Agung siap mendukung penguatan koordinasi dengan Barantin agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi,” tegas Burhanuddin.

Selain membahas pendampingan penyidikan hingga tahap P-21, kedua pihak juga menjajaki kerja sama dalam pengawasan proyek-proyek strategis pemerintah agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Tidak hanya itu, Barantin dan Kejaksaan Agung turut membuka peluang kolaborasi dalam bidang pelatihan aparatur penegak hukum guna meningkatkan kualitas penyidikan perkara karantina. Pembahasan juga mencakup pemanfaatan aset negara berupa gedung sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mendukung operasional layanan Barantin di berbagai daerah.

Melalui penguatan kerja sama ini, Barantin dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi benteng penting dalam melindungi Indonesia dari ancaman masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengganggu ketahanan sumber daya alam hayati nasional.

(Redaksi/Jabarku.co.id)

Sumber: Siaran Pers Badan Karantina Indonesia Nomor 0706/R-Barantin/06.2026

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *