Jabarku.co.id | Polemik aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, membantah pernyataan kepolisian terkait tidak adanya surat pemberitahuan aksi yang digelar pada 12 Juni 2026 lalu.
Pria yang akrab disapa Athof itu menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari sebelum aksi berlangsung. Bahkan, pihak BEM UI mengaku memiliki bukti pengiriman surat sebagai dasar bahwa pemberitahuan telah disampaikan secara resmi.
“Surat sudah dikirim tiga hari sebelum aksi. Kami juga memiliki bukti pengiriman,” tegas Athof saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim kepolisian sebelumnya yang menyebut aksi demonstrasi di Bundaran HI tidak memenuhi prosedur lantaran tidak ditemukan surat pemberitahuan dari pihak penyelenggara.
Tak hanya membantah, Athof juga melayangkan kritik terhadap pernyataan aparat yang dinilai dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi antara aparat dan peserta aksi seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan polemik baru di ruang publik.
Perbedaan keterangan antara pihak mahasiswa dan kepolisian kini memicu perhatian luas masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan koordinasi pengamanan aksi dapat menimbulkan perbedaan informasi yang cukup mencolok.
Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet meminta adanya klarifikasi terbuka dari kedua belah pihak guna menghindari simpang siur informasi terkait demonstrasi yang sempat menjadi sorotan nasional tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak kepolisian mengenai bukti pengiriman surat yang diklaim telah disampaikan oleh pihak BEM UI.

