Jabarku.co.id | Sukabumi – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, setelah ditemukan pelanggaran berat yang dinilai membahayakan keselamatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua fasilitas yang terdampak adalah SPPG Cikole Cisarua 2 dan SPPG Citamiang Citamiang. Keputusan pembekuan tersebut dituangkan dalam surat resmi BGN bernomor 915/D.TWS/03/2026 dan 1025/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada pertengahan Maret 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam standar pengolahan dan penyajian makanan. Di SPPG Cikole Cisarua 2, menu ikan nila yang didistribusikan kepada siswa diduga belum matang sempurna dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara itu, di SPPG Citamiang Citamiang, petugas menemukan makanan dalam kondisi tidak layak konsumsi, termasuk buah busuk serta adanya bangkai cicak dalam kemasan.
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap standar operasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
“Langkah penghentian operasional ini diambil untuk menjamin kualitas gizi sekaligus melindungi kesehatan siswa sebagai penerima manfaat program. Keputusan ini berbasis laporan lapangan dan hasil evaluasi menyeluruh,” ujar Andri dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
BGN menegaskan, pembekuan ini bersifat sementara dengan persyaratan ketat. Pengelola SPPG diwajibkan melakukan pembenahan total, mulai dari sistem sanitasi, proses pengolahan makanan, hingga pengawasan mutu. Selain itu, mereka harus menyertakan bukti perbaikan yang valid untuk diverifikasi ulang oleh tim pusat sebelum operasional dapat kembali diizinkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara program MBG agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan, terutama karena program tersebut menyasar kelompok rentan seperti pelajar. (Red)

