Jabarku.co.id | Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan segera melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat terkait reaktivasi Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung serta arah pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka. Pembahasan itu dinilai penting karena masa depan kedua bandara saling berkaitan.
Menurut Dedi, rencana pemanfaatan Bandara Kertajati oleh Kementerian Pertahanan menjadi salah satu alasan utama perlunya penataan kembali fungsi kedua bandara tersebut. Ia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil terhadap Kertajati akan berdampak langsung pada operasional Bandara Husein.
“Bandara Husein nanti menjadi bagian dari upaya kita melakukan negosiasi, termasuk terkait Kertajati. Karena Kertajati ini memang berhubungan dengan Husein,” ujar Dedi saat ditemui di RSHS Bandung, Senin (29/6/2026).
Dedi menjelaskan, apabila Bandara Kertajati nantinya dimanfaatkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan, maka Bandara Husein harus kembali difungsikan sebagai bandara penerbangan sipil agar kebutuhan transportasi udara masyarakat tetap terlayani.
“Karena ketika Kertajati sekarang akan digunakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan, maka Husein harus dibuka,” katanya.
Mantan Bupati Purwakarta itu menilai keberadaan Bandara Husein maupun Bandara Kertajati sama-sama memiliki peran strategis bagi konektivitas dan mobilitas masyarakat Jawa Barat. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengedepankan koordinasi dengan pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
Ia berharap pembahasan mengenai masa depan kedua bandara tersebut dapat segera dilakukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai arah pengelolaan dan operasional keduanya.
“Jadi nanti dua-duanya harus berjalan, dan mungkin tidak terlalu lama lagi kita akan melakukan pembicaraan,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan Bandara Husein Sastranegara kembali melayani penerbangan komersial mulai 17 September 2026. Rencana reaktivasi tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan diperkuat melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.102/1/8/DRJU.DAU/2026.
Berdasarkan surat tersebut, Bandara Husein Sastranegara kembali diizinkan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal, baik untuk rute domestik maupun internasional. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas transportasi udara di Jawa Barat sekaligus menjadi bagian dari penataan fungsi Bandara Husein dan Bandara Kertajati di masa mendatang.
(red)

