Agustus 11, 2026

PEMKOT SUKABUMI LEPAS 24 ASN PURNATUGAS, AYEP ZAKI TEGASKAN MASA PENSIUN BUKAN AKHIR DARI PENGABDIAN

Jabarku.co.id | Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi melepas sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnatugas atau Batas Usia Pensiun (BUP) efektif per 1 Juli 2026. Prosesi pelepasan berlangsung di Ruang Utama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Senin (29/6/2026), sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Suasana acara berlangsung khidmat sekaligus penuh kehangatan. Para ASN yang memasuki masa pensiun berasal dari berbagai perangkat daerah dengan latar belakang jabatan yang beragam, mulai dari pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, hingga pelaksana.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada seluruh ASN yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran, serta pengalamannya untuk kemajuan Kota Sukabumi.

“Atas nama Pemerintah Kota Sukabumi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian Bapak dan Ibu selama menjalankan amanah sebagai aparatur negara. Kontribusi yang diberikan bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat Kota Sukabumi yang telah dilayani dengan penuh tanggung jawab,” ujar Ayep Zaki.

Ia menegaskan bahwa memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya kontribusi kepada masyarakat. Menurutnya, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para purnatugas tetap menjadi modal berharga untuk terus memberikan manfaat di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Pelepasan purnatugas ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan penghormatan kepada ASN yang telah menuntaskan masa baktinya. Selain sebagai seremoni perpisahan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang pengabdian para pegawai yang telah berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *