Jabarku.co.id | Jakarta – Dewan Pers bersama sejumlah konstituen pers menggelar forum dengar pendapat guna mendorong masuknya perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan produk jurnalistik sebagai hasil kerja intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang kuat sekaligus memiliki nilai ekonomi yang adil di era digital.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan menyoroti semakin besarnya tantangan yang dihadapi industri pers nasional akibat masifnya distribusi konten melalui platform digital global. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus hak ekonomi perusahaan pers dan para jurnalis yang selama ini memproduksi informasi berkualitas untuk masyarakat.
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi maupun akses masyarakat terhadap informasi. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Selain memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap karya jurnalistik juga dianggap penting untuk mencegah pemanfaatan konten pers secara tidak adil oleh pihak lain tanpa memberikan penghargaan maupun kompensasi yang layak kepada pembuatnya.

Melalui penguatan regulasi ini, Dewan Pers berharap industri media nasional dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan penyedia informasi terpercaya di tengah derasnya arus informasi digital. Di sisi lain, masyarakat tetap memperoleh hak atas informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat posisi pers nasional di tengah perubahan lanskap media global yang semakin kompetitif dan dinamis.

