JABARKU.CO.ID | SUKABUMI — Aktivitas sebuah rumah kontrakan di tengah permukiman warga Kampung Bakti, RT 02/01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, berujung penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).
Rumah kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) dalam jumlah besar. Dari lokasi, petugas mengamankan lebih dari 4.000 botol miras dari berbagai merek yang diduga akan diedarkan.
Penertiban bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar bangunan tersebut. Pada waktu bersamaan, pengurus lingkungan tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah rumah kontrakan di wilayah tersebut.
Ketua RW 02, Ade Suherdi, mengatakan informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti saat kegiatan pendataan berlangsung.
“Ada laporan dari warga dan kebetulan kami sedang ada pendataan kontrakan di wilayah,” ujar Ade di lokasi.
Kecurigaan semakin menguat setelah petugas bersama pengurus RT dan RW menemukan dua pemuda di dalam kontrakan. Keduanya diketahui bernama Rizki dan Saputra, warga Kecamatan Caringin, yang mengaku bekerja sebagai kurir.
Situasi di lokasi kemudian berubah ketika sebuah Toyota Kijang yang dikemudikan seorang pria bernama Yunus tiba di sekitar kontrakan. Kendaraan tersebut diduga membawa pasokan minuman keras yang hendak diturunkan di lokasi.
Kehadiran petugas diduga membuat pengemudi panik. Yunus kemudian berupaya meninggalkan lokasi dengan kendaraan tersebut. Petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan sekitar satu kilometer dari lokasi awal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, membenarkan adanya penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras tersebut.
Menurut Ujang, barang yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Kami langsung amankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang ada di lokasi,” kata Ujang.
Dari pemeriksaan awal di lapangan, kontrakan tersebut disebut telah disewa oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Ibu Ida selama sekitar lima bulan.
Kini ribuan botol minuman keras yang ditemukan telah diamankan bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi. Satpol PP masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, pihak yang menguasai atau bertanggung jawab atas penyimpanan tersebut, serta tujuan distribusinya.
Penindakan ini sekaligus menjadi sorotan karena lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan ribuan botol miras tersebut berada di tengah lingkungan permukiman warga.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, pihak berwenang masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas di lokasi dan belum dapat disimpulkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan ribuan botol miras tersebut.

