Jabarku.co.id | Sukabumi – Seorang pria berusia 51 tahun harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, setelah sempat melarikan diri ketika keluarga hendak membahas kasus tersebut secara kekeluargaan.
Peristiwa itu bermula saat keluarga korban menggelar pertemuan di Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, untuk menyikapi dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku. Namun, sebelum musyawarah dimulai, pria tersebut diduga panik dan memilih melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Parungkuda.
Mengetahui pelaku kabur, keluarga korban langsung melakukan pengejaran. Pelarian itu akhirnya terhenti di kawasan Pertigaan Palasari, Kecamatan Parungkuda. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan selanjutnya diserahkan kepada jajaran Polsek Parungkuda.
Panit II Reskrim Polsek Parungkuda, Bripka Saprijal, membenarkan bahwa pihaknya menerima penyerahan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
“Kami menerima laporan dari salah satu anggota keluarga bahwa terduga pelaku melarikan diri ke arah Parungkuda. Setelah berhasil diamankan oleh keluarga, pelaku kemudian diserahkan kepada kami,” ujar Bripka Saprijal, Senin (29/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Namun, menurut keterangannya, dugaan tindak pidana itu terjadi di wilayah Bogor, bukan di Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, korban diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dan menyampaikan bahwa lokasi kejadiannya berada di wilayah Bogor,” kata Saprijal.
Karena dugaan tindak pidana terjadi di wilayah hukum Bogor, Polsek Parungkuda segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik di wilayah hukum Bogor untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini tidak mencantumkan identitas pelaku maupun korban secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak, sesuai dengan ketentuan hukum dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
(red)

